Inovasi DPMPTSP Pangkep: Pelaporan Investasi Tanpa Surat Persuratan

  • Bagikan
Kepala DPMPTSP Pangkep, Sulfida saat hadir di Diskusi Public Service Harian Rakyat Sulsel, Kamis (6/7/2023)

Selama bulan Juni, Program PTSP berbasis aplikasi yang dikenal dengan sebutan PPI (Pelayanan Perizinan Investasi) telah berjalan dengan baik di PTSP Pangkep.

Dimana, sejak bulan Februari hingga Juni, sudah ada sekitar 9 ribu masyarakat telah menggunakan layanan ini. PPI bekerja sama dengan 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan 12 instansi vertikal, termasuk Dukcapil, Samsat, PUPR, BPJ Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Polres, dan Kejaksaan.

"Alhamdulillah di bulan Juni kita kemarin sudah berjalan, mulai dari February kemarin sampai Juni sudah 9 ribu masyarakat. Di sanakan ada 7 OPD teknik dan 12 instansi vertikal. Dukcapil ada di situ, Samsat ada di situ, PUPR, BPJ Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Polres, Kejaksaan. Jadi ada 12 instansi vertikal," terangnya.

Hingga saat ini, Program PPI telah berhasil menghasilkan investasi sebesar Rp 3 triliun dalam periode triwulan ini. Namun, target investasi yang sebenarnya masih belum dapat diprediksi karena masih banyak pelaku usaha yang belum melaporkan rencana investasinya.

Menurutnya, pada program PTSP berbasis aplikasi, pelaporan investasi dilakukan secara digital tanpa perlu adanya surat persuratan. Namun, PTSP Pangkep tidak dapat bergerak sendiri dalam hal ini, karena setiap pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Usaha (NIU) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Cuman kita tidak bisa bergerak sendiri karena semua yang melakukan transaksi usaha harus ada NIUnya. Gerobak-gerobak atau yang ada di ruko ruko kecil itu kan harusnya dan memang harus ada Nomor Induk Usahanya dan itu dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri," sebutnya.

Sementara untuk sosialisasi program PTSP berbasis aplikasi disebut telah dilakukan secara luas kepada masyarakat. Namun, pihak DPMPTSP Pangkep masih berupaya mencari solusi agar masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor untuk melakukan tanda tangan pada dokumen perizinan.

Tahap kedua sosialisasi program ini direncanakan akan dilaksanakan dengan mengadakan bimbingan teknis terkait perizinan usaha berbasis aplikasi.

  • Bagikan