Inovasi DPMPTSP Pangkep: Pelaporan Investasi Tanpa Surat Persuratan

  • Bagikan
Kepala DPMPTSP Pangkep, Sulfida saat hadir di Diskusi Public Service Harian Rakyat Sulsel, Kamis (6/7/2023)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pangkep meluncurkan program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berbasis aplikasi untuk mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat, utamanya dalam mengurus perizinan.

Kepala DPMPTSP Pangkep, Sulfida mengatakan, program ini sedang berjalan dengan baik dan telah dilengkapi dengan Unit Pelayanan Terpadu (UPTD) yang bertugas memberikan layanan kepada masyarakat.

Rencananya, program PTSP berbasis aplikasi ini akan dilaksanakan mulai bulan Juli setelah melalui koordinasi dengan kementerian terkait. Kemungkinan besar, seluruh proses perizinan akan dilakukan melalui aplikasi ini, sehingga tidak diperlukan pertemuan langsung antara pihak DPMPTSP dan pelaku usaha.

Aplikasi ini dapat diakses langsung oleh masyarakat secara online, sebagaimana memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pengurusan perizinan.

"Program DPMPTSP sementara jalan, itu ada UPTD, unit pelayanan berbasis aplikasi semua," ujar Sulfida saat berkunjung ke kantor Harian Rakyat Sulsel, Kamis (6/7/2023).

Dia menyampaikan, penerapan sistem berbasis aplikasi di PTSP Pangkep akan menggantikan proses manual yang sebelumnya dilakukan. Dalam sistem ini, PTSP menjadi pusat yang mengelola seluruh proses perizinan, kecuali perizinan tambang yang menjadi kewenangan provinsi.

Dengan demikian, seluruh perizinan dapat diakses dan dikelola melalui PTSP, termasuk di dalamnya instansi-instansi terkait seperti Dukcapil, Samsat, PUPR, BPJ Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Polres, dan Kejaksaan.

  • Bagikan