MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Praktik zigzag dan angka 8 dalam ujian pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) C belakangan jadi pembahasan usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan jajarannya untuk mengkaji ulang tes tersebut.
Seperti diketahui, dalam penerbitan SIM C yang diterapkan oleh Kepolisian, praktik zigzag dan angka 8 wajib ditaklukkan pemohon untuk mengetahui sejauh mana kemampuannya dalam mengendarai sepeda motor.
Menanggapi apa yang sedang ramai dibicarakan itu, Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polrestabes Makassar mengaku masih menunggu putusan dari pimpinannya terkait regulasi ujian praktek SIM C, apakah praktik zigzag dan angka 8 masih diberlakukan atau dihapus.
"Pada dasarnya nanti kita juga akan menunggu kajian dari pimpinan Polri dan Korlantas kemudian Ditlantas," ujar Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Amin Toha saat diwawancara, Minggu (9/7/2023).
Kata dia, apapun dalam ujian praktek tersebut adalah untuk pengembangan dan tata cara dalam mengetahui kemampuan pemohon SIM. Meski hal itu terkesan menyulitkan masyarakat dalam membuat SIM.
"Kita juga pada dasarnya tahapan ujian itu untuk mengetahui kemampuan. Makanya ujian SIM itu adalah ujian kompetensi," bebernya.
Amin Toha berharap, jika melalui tahapan-tahapan yang sudah dilakukan nantinya, pada saat penyelenggaraan pada saat di lapangan akan menghindari pelanggaran yang merujuk kecelakaan.
"Sekarang kita masih menunggu secara teknis dari pimpinan," pungkasnya. (Isak/B)