Kementerian PPPA Verifikasi Lapangan LPKRA SMK Negeri 1 Bantaeng

  • Bagikan
Kunjungan Tim Verifikator Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melakukan verifikasi lapangan Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Bantaeng, Kecamatan Bantaeng.

BANTAENG, RAKYATSULSEL - Tim Verifikator Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melakukan verifikasi lapangan Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Bantaeng sebagai Sekolah terstandarisasi Sekolah Ramah Anak (SRA).

Tim Verifikator LPKRA sekaligus Narasumber SRA, Baharuddin mengatakan, SMK Negeri 1 Bantaeng merupakan satu-satunya sekolah di Sulsel yang telah distandarisasi.

"Sekolah ini satu-satunya sekolah di Sulawesi Selatan yang distandarisasi lembaga pelayanan ramah anaknya," kata dia.

Baharuddin juga mengatakan, SMK Negeri 1 Bantaeng merupakan tim yang kompak yang telah melaksanakan sesuai dengan pencapaian yang diharapkan. Mulai dari kelembagaan, program kerja, kode etik, proses, dan perencanaan hingga pada tahap evaluasi telah dijalankan dengan baik.

"Alhamdulillah dari enam indikator utama SMK Negeri 1 Bantaeng sudah melampaui standar," kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, Satuan Pendidikan Ramah Anak salah satunya tentang bagaimana lembaga LPKRA menangani kasus yang ada disekolah karena menurutnya belum ada satuan pendidikan yang zero kasus.

Sementara itu, Kepala UPT SMK Negeri 1 Bantaeng Samsud Samad mengatakan, LPKRA yang ada di sekolah yang dia pimpin nantinya akan menjadi lembaga pemecahan persoalan anak yang bukan hanya di lingkungan sekolah. Namun siapa saja yang membutuhkan layanan tersebut.

"Nanti di SMK Negeri 1 Bantaeng menjadi lembaga yang disiapkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan anak. Bukan hanya di SMK Negeri 1 Bantaeng tapi siapa saja yang membutuhkan layanan pemecahan persoalan anak kita siapkan di SMK Negeri 1," kata dia.

Untuk diketahui, SMKN 1 Bantaeng yang terletak di pusat Kota Bantaeng tepatnya di Jalan Elang, nomor 7 Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng pada 2018 telah dinobatkan sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA) oleh KemenPPPA RI kemudian pada 2022 kembali meraih Sekolah Ramah Anak terstandarisasi dan rujukan nasional oleh KemenPPPA RI. (Jet)

  • Bagikan

Exit mobile version