Tentang “Huadi Palsu”, Perwakilan HRD HBIP Angkat Bicara

  • Bagikan
PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia, di Desa Papanloe, Kecamatan Pa'jukukang.

BANTAENG, RAKYATSULSEL - Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bantaeng, telah digelar RDP antara DPRD Bantaeng, Pemuda Lira, Perseroda Bantaeng, dan Perwakilan HRD PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia, Kamis (20/7).

Pembicaraan tersebut berlangsung alot dikarenakan ada tuntutan dari Pemuda Lira bahwa masih ada beberapa warga terdampak yang belum terakomodir, buntutnya akan dilakukan RDP lanjutan terkait hal ini.

Paska RDP tersebut, beredar Isu “huadi palsu” yang dikarenakan miss informasi yang terjadi pada RDP tersebut,
Muhlis selaku perwakilan HRD setelah dikonfirmasi menyatakan bahwa HBIP ini singkatan dari Huadi Bantaeng Industry Park. Di mana sah secara hukum, dengan akta pendirian nomor 01, tanggal 18 Oktober 2022, serta perjanjian Konsultan Manajemen Industri Nomor 001/NK-HNAI/I/2023 tanggal 2 Januari 2023. Salah satu tupoksinya melakukan koordinasi eksternal terkait seluruh hal yang bersifat eksternal dari Pihak Huadi Group.

“Saya ini perwakilan HRD PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia, dimana PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia adalah perusahaan smelter, sedangkan HBIP itu manajemen konsultan industri yang punya alas hak Akta pendirian nomor 01, tanggal 18 Oktober 2022, kami juga punya Perjanjian Konsultan Manajemen Industri Nomor 001/NK-HNAI/I/2023 tanggal 2 Januari 2023, salah satu tupoksinya adalah melakukan koordinasi eksternal terkait seluruh hal yang bersifat eksternal dari Pihak Huadi Group," kata dia.

Direktur HBIP Lily Dewi Candinegara juga menjelaskan, HBIP merupakan eksternal relation dari PT Hengsheng New Energy Material, PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia, PT Unity Nickel-Alloy Indonesia serta yang sementara proses perizinan adalah PT Dowstone New Energy Material, masing-masing memiliki alas hak diatas perjanjian terkait manajemen konsultan industri pada Januari 2023.

“HBIP itu eksternal relation dari Huadi Group ya, yang dimana kami telah memiliki alas hak perjanjian dari PT Hengsheng New Energy Material, PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia, PT Unity Nickel-Alloy Indonesia pada januari 2023, jadi ga usah mengada-ngada," tegasnya.

Asrullah Dimas selaku legal Corporate dari HBIP juga menambahkan bahwasanya alas hak perjanjian dari tiga perusahaan tersebut kami juga telah melakukan MoU bersama Perseroda pada 10 Januari 2023 terkait Pengelolaan Kawasan Nomor 01/P-HBIP/I/2023 dan Nomor 01/MoU-BASIC/I/2023, dengan dasar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pengelola Kawasan Industri Bantaeng Pasal 5 ayat (1) huruf a bahwa perseroda menyelenggarakan kegiatan usaha dengan kegiatan kerjasama dan investasi, telah jelas pasal tersebut menjelaskan terkait kerja sama bisa dilakukan oleh perseroda.

"Nah kan sudah jelas ada MoU HBIP dan perusahaan lainnya, ditambah lagi alas hak MoU pengelola kawasan HBIP dan Perseroda yang dasar hukumnya pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pengelola Kawasan Industri Bantaeng Pasal 5 ayat (1) huruf a bahwa perseroda menyelenggarakan kegiatan usaha dengan kegiatan kerjasama dan investasi, telah jelas pasal tersebut menjelaskan terkait kerja sama bisa dilakukan oleh perseroda," kata dia. (Jet)

  • Bagikan