MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara bakal mengumpulkan 13 Partai Politik (Parpol) jelang pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dari 18 Peserta Pemilu secara nasional.
Sementara ada lima Parpol yang tidak mengajukan Bakal calon Legislatif (Bacaleg) pada 1-14 Mei 2023 lalu di KPU Luwu Utara yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Buruh dan partai Garuda.
"Jadi Tanggal 6 besok kami akan Rakor (Rapat Koordinasi) dengan parpol di Luwu Utara terkait penyampaian BA hasil verifikasi administrasi beserta hasil verifikasi administrasi perbaikan kepada mereka," kata ketua KPU Luwu Utara, Hayu Vandy saat dikonfirmasi, Jum'at (4/8/2023).
Pada rapat tersebut KPU akan menyampaikan kepada para pengurus Parpol yang ingin melakukan pergantian Bacaleg itu masih memungkinkan tapi dengan syarat hasil verifikasi administrasi tahap kedua tersebut Memenuhi Syarat (MS).
"Per tanggal 6-11 Agustus itu masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) nanti ada perbaikan terkait beberapa indikator termasuk pergantian bacaleg atas permintaan Parpol bersangkutan," ujarnya.
Setelah itu kata Hayu akan menyusun akan melakukan penyusunan dan penetapan DCS mulai 12-18 Agustus 2023 dan pengumuman DCS 19-23 Agustus 2023.
"Kami juga membuka tanggapan masyarakat dari tanggal 19-28 Agustus," ucapnya.
Sehingga diharapkan 19-23 Agustus 2023 masyarakat Luwu Utara harus aktif, jangan sampai ada beberapa Bacaleg yang dianggap bermasalah khususnya pernah terjerat pidana.
"Tahapan ini kita harapkan partisipatif semua pihak dan lapisan masyarakat terkait rekam jejak para calon-calon pimpinan dan perwakilan mereka di legislatif nanti," tutupnya. (Fahrullah/B)