MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Jelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang, tiga kader Partai Politik (Parpol) terlibat pada kasus obat terlarang atau narkotika.
Dua oknum Anggota DPRD Sinjai yaitu KM alias Kamrianto dari Fraksi PAN dan MW alias Wahyu dari Fraksi Golkar dicokok polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Ada juga anggota DPRD Sidrap dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan inisial HA.
Dengan kasus ini pun bisa mengakibatkan elektoral partai mengalami penurunan pada Pemilu 2024 mendatang dan Parpol tidak boleh diam.
"Kasus narkoba yang menjerat kader sepanjang tak dibiarkan berlarut-larut tak serta merta akan membuat elektoral partai merosot," kata Manajer Strategi dan Operasional Jaringan Suara Indonesia (JSI) Nursandy Syam saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
Sehingga kata dia, Partai perlu ada upaya preventif dan penanganannya dilakukan secara cepat dan tepat dari kasus tersebut.
"Agar tidak dikapitalisasi dan menjadi isu gorengan yang bisa merusak citra partai," singkatnya.
Disinggung apakah kader Parpol yang terlibat kasus hukum harus segera digantikan sebagai Bacaleg, Nursandy menyebutkan idealnya parpol memberi punishment atau hukuman.
"Idealnya parpol memberi punishment (hukuman) bagi kadernya yang bersalah. Itu juga bagian dari upaya menjaga citra partai," jelasnya.
Diketahui Anggota DPRD Sidrap HA dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diringkus oleh satuan Narkoba Polres Sidrap pada bulan Mei lalu.
Sementara dua anggota DPRD Sinjai dari partai Amanat Nasional (PAN) dan Golkar. Keduanya ditangkap oleh Timsus Narkoba Polda Sulsel pada Senin (31/7/2023) lalu. Informasi yang dihimpun, penangkapan berlangsung di sebuah hotel di Jalan Pelita Raya, Kota Makassar. (Fahrullah/B)