Tindak Lanjut Pelanggar PPDB 2023, Disdik Sulsel Tunggu Aba-aba Ombudsman

  • Bagikan
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Nadjamuddin

MAKASSAR, RAKYATSULSEL- Dinas Pendidikan Sulsel bersama dengan Perwakilan Ombudsman Sulsel telah melakukan pertemuan sekaitan dengan tindak lanjut tujuh laporan yang diterima pihak ombudsman sekaitan dengan PPDB yang lebih bermuara pada proses seleksi jalur zonasi.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Nadjamuddin menyampaikan pada pertemuan itu membahas tentang tidak lanjut dari laporan yang diterima Ombudsman.

Kata dia, pada pertemuan itu, menilik pelanggaran-pelanggaran yang mana saja untuk dapat ditindak lanjuti jika memang terdapat pelanggaran pidana akan ditindak lanjuti bersama antara Ombudsman dan Dinas Pendidikan Sulsel.

“Kita akan tindak lanjuti (kalau terdapat tindakan pidana), kita akan panggil orang tua siswa yang terkait,” ungkapnya saat dilakukan konfirmasi, Jumat (4/8/2023).

Ia melanjutkan, terkait realisasi dari tindak lanjut itu, pihak sekolah sebagai koordinator PPDB tentu memiliki keputasan yang akan ditempuh sekaitan dengan tujuh laporan yang diterima ombudsman.

“Tapi kita tunggu rilis resmi dari Ombudsman mana-mana saja yang terbukti,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman-RI Sulsel, Ismu Iskandar menyampaikan pihaknya saat ini masih intens melakukan pemeriksaan terhadap tujuh laporan yang diterimanya.

“Masih intens pemeriksaan, dan sudah ada beberapa temuan, dan kami juga telah lakukan pertemuan dengan Disdik Sulsel,” paparnya.

Sebelumnya, Ismu Iskandar menyampaikan, laporan yang masuk tersebut bermuara pada proses PPDB jalur zonasi yang banyak menimbulkan persoalan. Baik dari orang tua wali yang merasa anaknya berhak lolos jalur zonasi, ataupun yang tidak punya pilihan lain selain menyekolahkan anaknya pada sekolah swasta.

Kata dia, sebanyak empat sekolah (SMA) di Makassar telah diklarifikasi langsung oleh Ombudsman. Titik terangnya, bahwa semua sekolah tersebut kooperatif diperiksa.

Ia mengutarakan, dalam proses verifikasi tersebut, Ombudsman menitikberatkan pada duduk permasalahan. Yaitu mengenai regulasi usia Kartu Keluarga (KK) dan status bukan keluarga inti.

"Secara umum kita ambil data-data murid tersebut di Disdukcapil, temuan lalu ada yang dipalsukan yang kurang dari satu tahun usia KK," jelasnya.

Ia melanjutkan, setelah melakukan kluster KK (di bawah satu tahun), selanjutnya pihaknya memetakan kasus-kasus berdasarkan status famili lain siswa tersebut.

Ia menyebutkan, bahwa regulasi yang ada terkait jalur zonasi itu memang masih membuka ruang adanya kecurangan. Surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan dianggap rawan dimanipulasi.

"Status famili lain kita kaji ke depannya sebaiknya KK itu untuk anak dan cucu saja supaya tidak ada istilah pindah darurat. Memang persoalan kedua, orang tua/wali mencari cara-cara lain untuk bisa lolos," terangnya. (Abu/B)

  • Bagikan