JAKARTA, RAKYATSULSEL - Aktivis mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta mengadakan demonstrasi di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (4/8/2023). Dalam demonstrasi tersebut, mereka mengungkapkan kecaman terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah melaporkan pengamat politik, Rocky Gerung, ke pihak kepolisian karena kritiknya terhadap Presiden Joko Widodo.
Sebagai bentuk protes dan kekecewaan, para aktivis bahkan membakar ban bekas dan bendera PDIP. Koordinator aksi, Raja Rambe, menilai tindakan yang dilakukan PDIP sebagai tindakan yang arogan dan berbahaya bagi demokrasi.
Raja Rambe menegaskan bahwa PDIP, sebagai partai politik yang berhaluan demokrasi, seharusnya memahami sistem demokrasi. Pasal 28 UUD 1945 telah mengatur hak untuk berserikat, berkumpul, menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang.
Dia menuntut agar tindakan arogansi PDIP yang membatasi kebebasan berpendapat dihentikan. Selain itu, dia menyoroti Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang menjadi dasar laporan polisi PDIP terhadap Rocky Gerung. Menurutnya, Pasal tersebut merupakan delik aduan yang mengharuskan pelapor menjadi korban langsung. Jika PDIP bertindak sebagai pelapor, mereka seharusnya memiliki Surat Kuasa dari Presiden Jokowi.
Sebelumnya, tim hukum PDIP telah melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (2/8/2023) lalu.