KPU Daerah Masih Temukan Dokumen Bacaleg TMS

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan (KPU) Luwu Utara dan Pangkep masih menemukan persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah dilakukan pencermatan dokumen tahap kedua.

Dimana KPU membuka Tahapan Pendaftaran Bacaleg 1-14 Mei 2023, Verifikasi dokumen  Persyaratan Bakal Calon 15 Mei-23 Juni 2023, Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni-9 Juli 2023 dan saat ini Pencermatan Rancangan DCS atau daftar calon sementara 6 Agustus-11 Agustus 2023.

Ketua KPU Luwu Utara, Hayu Vandy mengatakan saat ini masih ada Tidak memenuhi Syarat, namun dirinya tidak ingin menyebutkan berapa jumlahnya, tapi pihaknya sudah sampaikan ke Parpol masing-masing.

"Sudah kami sampaikan ke masing-masing parpol terkait data tersebut (TMS)," katanya.

Namun kata dia dalam pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) Parpol masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki Bacaleg mereka dan ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI nomor 996 tahun 2023.

Masa pencermatan DCS yang memberikan ruang kepada Parpol untuk melengkapi, memperbaiki, bahkan mengganti terkait dengan para komposisi bacalonnya," singkatnya.

Senada dikatakan oleh ketua KPU Pangkep, Saiful Mujib jika masih ada Bacaleg dokumen mereka tidak memenuhi syarat. Namun dirinya tak ingin menyebutkan ada berapa.

"Di Pangkep kami sudah menyerahkan BA (Berita Acara) hasil vermin kepada Parpol. Berdasar BA akhir itu kami menyusun rancangan DCS, yang kemudian dicermati oleh parpol," katanya.

Pada tanggal 6-11 Agustus kata dia Parpol masih bisa mengajukan perubahan Bacaleg. "Parpol dapat mengajukan perubahan rancangan DCS, karena mungkin ada calon yang mau diganti atau diperbaiki dokumennya," singkatnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan