MASAMBA, RAKYATSULSEL- Ketua Harian Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Rajawali Garda Pemuda Indonesia (RGPI) Kabupaten Luwu Utara, Arinal mewarning Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara agar cermat dalam verifikasi persyaratan administrasi.
Menurut Arinal, tahapan sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) ada ruang penggantian Bakal Calon (Bacalon) anggota DPRD, dan manfaatkan Partai Politik (Parpol) untuk mengakomodir Aparat Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, aparat Pemerintah Desa (Pemdes) dan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) yang berniat menjadi Bacalon Anggota DPRD.
"Ruang ini dimungkinkan adanya ASN, Kepala Desa, BPD yang menjadi pengganti di Bacalon Anggota DPRD di sejumlah Parpol," ungkap Rinal yang juga Direktur LBH To Makkawaru.
Karenanya dia mengingatkan, kedua lembaga tersebut agar bekerja cermat dan profesional karena ada Undang-Undang yang mengikat utamanya ASN diantaranya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Diuraikannya, pada pada pasal 87 Aya (3) huruf c UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang terlibat politik diberhentikan secara tidak hormat.
Bahkan lanjutnya, PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali dipertegas jika ASN maju di politik wajib mundur atau di berhentikan secara tidak hormat.
Lalu apa implikasinya terhadap terhadap dua lembaga penyelenggara Pemilu? Berkaitan dengan tahapan DCS tentunya adalah aspek syarat dan persyaratan.
"Harapan kita agar kedua lembaga ini lebih teliti, cermat dan profesional dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya," tutupnya. (Aziz Abdul)