Sekedar diketahui, sejumlah dokumen dan perangkat elektronik di Kantor SNVT Pembangunan BBWS Pompengan Provinsi Sulsel dan Kantor BPN Kabupaten Wajo, disita penyidik Kejati Sulsel. Penyitaan itu dilakukan pada saat proses penggeledahan di dua kantor tersebut, Rabu (2/8/2023) lalu.
"Penggeledahan di dua tempat tersebut berlangsung secara serentak mulai Pukul 13.00 Wita dan masing-masing tim telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus ini," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada awak media.
Adapun barang yang disita dari kantor SNVT BBWS Pompengan Provinsi Sulsel berupa 89 bundel dokumen, yang terdiri dari dokumen tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen pelaksanaan pengadaan tanah, dan daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng.
"Termasuk, laporan penilaian pengadaan jasa penilai (appraisal) pengadaan tanah Bendungan Paselloreng dan dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi," sebutnya.
Sementara dari kantor BPN Kabupaten Wajo, penyidik Kejati Sulsel menyita sejumlah dokumen diantaranya 13 bundel dokumen yang terdiri dari dokumen eks kawasan hutan nomor urut 1-200, daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng, kwitansi penerimaan ganti kerugian pengadaan tanah proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng, dan validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan peta bidang tanah.
"Juga ada beberapa alat elektronik diantaranya, 4 unit CPU computer, 1 unit laptop, dan 4 unit handphone (Hp)," terangnya.