MAKASSAR, RAKYASULSEL.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara memastikan ada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan gugur saat Penetapan Calon Sementara (DCS). Dimana KPU akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi setelah melakukan pencermatan Partai Politik (Parpol) mulai 19-23 Agustus 2023.
"Iya ada (Tidak Memenuhi Syarat)," kata Ketua KPU Luwu Utara, Hayu Vandi, saat dikonfirmasi, Kamis (17/8/2023).
Namun untuk jumlahnya belum bisa dia sampaikan dan Bacaleg partai mana, yang pastinya dari penyusunan hasil akhir Verifikasi administrasi total 374 Bacaleg, saat pencermatan ada hanya 16 Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sementara 358 Memenuhi Syarat (MS).
"Saya masih kurang ingat angka pastinya (Yang tidak memenuhi Syarat)," lanjutnya.
Hayu pun memastikan Bacaleg tersebut dinyatakan TMS saat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS). "Iya sudah pasti (Gugur)," ucapnya.
Adapun penyebab Bacaleg tersebut TMS kata dia karena dokumen yang diserahkan ke KPU dan diupload di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tidak sesuai hingga masih ditemukan kegandaan. "Ada ganda ada juga yang dokumen tidak benar," bebernya.
Sementara yang ganda kata Hayu yakni ganda esteral atau bedah partai. Dimana Bacaleg tersebut diminta untuk memilih salah satu Parpol yang dia masukan dokumen dengan membuat surat pernyataan.
Diketahui di Luwu Utara hanya 13 Partai Politik (Parpol) yang memiliki Bacaleg yang akan bertarung pada Pemilu 2024 nanti, walau secara nasional ada 18 peserta Pemilu.
Lima Parpol di Luwu Utara tidak mengajukan Bakal calon Legislatif (Bacaleg) pada 1-14 Mei 2023 lalu yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Buruh dan partai Garuda. (Fahrullah/B)