MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Beberapa Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel dipastikan gugur jelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Dimana KPU akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi setelah melakukan pencermatan Partai Politik (Parpol) mulai 19-23 Agustus 2023.
Seperti diketahui dari 18 Partai Politik (Parpol) terdapat 1.469 Bacaleg menyerahkan dokumen ke KPU, namun saat pencermatan masih ada 497 Bacaleg Sulsel yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Bahkan masa pencermatan pada 6-11 Agustus KPU masih memberikan kesempatan kepada Parpol untuk memperbaiki dokumen Bacaleg mereka. Namun saat melakukan verifikasi administrasi ulang, KPU masih menemukan Bacaleg yang dokumennya tidak lengkap. Namun untuk jumlahnya masih dalam proses perhitungan.
"Untuk jumlahnya sementara kami update," kata komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, saat dikonfirmasi, Kamis (17/8/2023).
Dirinya pun memastikan Bacaleg yang dokumennya tidak lengkap sudah dipastikan gugur atau TMS dan tidak ada lagi perbaikan dokumen setelah KPU memberikan kesempatan pencermatan pada 6-11 Agustus kemarin.
"(Dipastikan gugur) bagi yang TMS, demikian regulasi sementara," singkatnya. (Fahrullah/B)