Sistem ETLE Mobile Siap Gempur Pelanggaran Lalu Lintas di Sulsel

  • Bagikan
Kombes Pol I Made Agus Prasatya

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan berencana untuk menerapkan kembali sistem ETLE Mobile pada bulan September 2023 mendatang.

Penerapan sistem ETLE Mobile ini terdiri dari satu unit ETLE Mobile Onboard dan sepuluh unit ETLE Mobile Handheld.

Dalam konteks ini, Ditlantas Polda Sulsel akan menggunakan sistem ETLE untuk menegakkan hukum terkait pelanggaran lalu lintas. Ini mencakup berbagai pelanggaran seperti pengendara yang tidak memakai helm, melanggar arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan di jalan tol, serta parkir liar di beberapa titik di Kota Makassar.

Menurut Kombes Pol I Made Agus Prasatya, Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, pihaknya telah melakukan upaya sosialisasi terkait implementasi sistem ETLE Mobile ini.

"ETLE Mobile adalah sistem dinamis penegakan hukum elektronik terhadap pelanggaran lalu lintas, yang berfokus pada daerah-daerah dengan tingkat pelanggaran dan kecelakaan yang tinggi, dan tidak dapat dijangkau oleh sistem ETLE Statis," jelasnya pada hari Selasa (22/8/2023).

Dia juga menambahkan bahwa tujuan dari penggunaan sistem ETLE Mobile adalah untuk mengembangkan budaya tertib berlalu lintas, mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas, meningkatkan transparansi dalam penegakan hukum, serta mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mewujudkan konsep Smart City.

"Dengan pelaksanaan operasional sistem tilang elektronik ini, Ditlantas Polda Sulsel bersiap untuk memperkuat operasi lapangan," tambahnya.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan patroli rutin dan menggunakan perangkat khusus berupa telepon genggam dan mobil patroli untuk mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik suap dengan menghindari interaksi langsung antara petugas dan masyarakat.

  • Bagikan