Anggaran Pilkada Luwu Utara, KPU Diminta Hindari Prinsip Proposal

  • Bagikan
Taufik Bin Rusdin

MASAMBA, RAKYATSULSEL- Pengusulan anggaran Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Bupati /Wakil Bupati pada prinsipnya pengajuan anggaran berbasis data dan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA)

"Pada dasarnya tidak ada perdebatan, apalagi kalau berbasis data," ungkap Taufik Bin Rusdin ketika dihubungi via WA, Rabu (23/8).

Dia juga berharap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara dalam mengusulkan anggaran tidak berbasis proposal.

"KPU jangan mengusulkan anggaran berbasis proposal, kalau diterima Alhamdulillah, tetapi kalau tidak, pun tidak masalah," harap Taufik yang juga Dampamsus DPK RGPI Luwu Utara.

Kata pengacara yang cukup dikenal vokal di Luwu Utara itu, karena yang mengajukan usulan anggaran dan yang di tujukan adalah sama-sama lembaga pemerintah.

"Semuanya memiliki standar penganggaran, sehingga tidak perlu ada perdebatan," paparnya.

Karenanya tidak ada alasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk tidak mengakomodir anggaran yang dimaksud.

Sekadar diketahui, sebelumnya KPU Kabupaten Luwu Utara mengusulkan anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp 30, 2 M. Sementara Pemkab Luwu Utara melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Baharuddin Nurdin memberikan sinyal sementara Rp25 M. (Abdul Aziz)

  • Bagikan