Soal Kasus Korupsi Peserta Pemilu Ditunda Penyidikannya, Ini Tanggapan Pakar Hukum

  • Bagikan
Kantor Kejaksaan Agung RI

"Hanya saja yang berbeda dengan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin kali ini, tidak hanya berisi tentang perintah untuk penundaan proses hukum bagi Cakada saja, tetapi termasuk juga bagi Caleg, Capres dan Cawapres," katanya.

Yang kedua, kata dia, munculnya beleid semacam ini, memberikan petunjuk bagi kita semua, kalau sesungguhnya ada masalah dalam penegakan hukum kita.
Ada kesan penegak hukum tidak dapat bersifat independen, tidak transparan, tidak profesional, tebang pilih. Hingga penanganan beberapa kasus hukum yang meibatkan aktor-aktor pemilu berdasarkan pesanan lawan politik tertentu.

Ketiga, dari sisi yurisdiksinya sebenarnya tidak ada pengecualian penundaan untuk melakukan penindakan atas kasus hukum bagi aktor-aktor pemilu. Mulai dari KUHAP, UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Polri, hingga UU KPK.

Semua penegak hukum ini yang diberikan kewenangan untuk menangani kasus-kasus korupsi harus menerapkan perlakuan hukum yang sama tanpa memandang status sosial, kedudukan atau jabatan seseorang. Singkat kata, ada yang tidak beres dengan kerja-kerja penindakan hukum yang terjadi selama ini.

"Sehingga daripada terkesan ada intervensi politik pada kasus tertentu, adalah lebih baik menunda penanganan kasus hukum bagi aktor-aktor pemilu, Caleg, Cawapres, dan Cakada," tuturnya.

Lantas bagaimana dengan KPK yang tidak mau ikut dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung? Menurut wakil Dekan Bidang Kerjasama, Riset, dan Inovasi ini, itu hal yang wajar saja dari sisi independensi kelembagaan. Apalagi instruksi tersebut dalam keberlakuannya hanya mengikat secara internal di jajaran kejaksaan, bukan untuk KPK.

Sementara, Praktisi administrasi publik, Subhan Djoer menilai tidak ada alasan untuk menunda proses hukum bagi peserta Pemilu yg melakukan tindak pidana, terutama korupsi.

"Penegakan hukum harus terlepas dari proses politik, menunda bahkan menghentikan proses hukum bagi peserta Pemilu adalah langkah mundur bagi pemberantasan korupsi yang sudah sangat akut dinegeri ini," katanya.

Mantan Kepala Ombudsman RI wilayah Sulsel itu menyebutkan, sama halnya memberi angin segar bagi para koruptor.

"Seharusnya disinilah saatnya penegak hukum bahu membahu memberantas kejahatan terutama kejahatan politik, misalnya money politik. Bukan malah sebaliknya, tidak boleh ada oknum yang mengambil keuntungan ditengah atraksi penghamburan uang negara untuk kepentingan politik, karena akan membuat rakyat semakin sengsara," jelasnya. (Suryadi/B)

  • Bagikan