MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng segera memutuskan nasib Bakal calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Soppeng setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Besok (Senin) pembacaan putusannya," kata ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi.
Namun mantan komisioner KPU Soppeng ini pun tidak ingin merencanakan secara detail apa yang menjadi permasalahan Bacaleg PKB Soppeng. "Tidak boleh saya sampaikan mendahului putusan," singkatnya.
Sekretaris DPW PKB Sulsel, Muhammad Haikal mengatakan jika permasalah Bacaleg mereka hanya persoalan surat keterangan kesehatan Jasmani, Rohani dan Narkotika dari rumah sakit swasta yang disedorkan oleh Bacaleg tersebut.
"Sebenarnya berkasnya lengkap, tapi surat rumah sakit (keterangan kesehatan Jasmani, Rohani dan Narkoba) buka dari rumah sakit pemerintah. Cuma itu masalahnya,"" kata Haikal.
Namun Bawaslu telah melakukan mediasi terhadap DPC PKB Soppeng dan KPU dimana pihaknya berharap dalam mediasi tersebut Bacalegnya tetap diakomodir dengan melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah.
"Setelah mediasi dia (Bacaleg PKB Soppeng) diminta untuk memasukan surat itu (keterangan kesehatan Jasmani, Rohani dan Narkoba) dari rumah sakit pemerintah dan itu sudah dilakukan," ujarnya.
Setelah melengkapi tersebut, Haikal mengharapkan Bacaleg Kabupaten Soppeng tersebut diakomodir kembali menjadi Bacaleg.
"Harapkan kami masuk (DCS). Tapi inikan kewenangan KPU sebagai penyelenggara, apakah bisa menerima berkas yang sudah diperbaiki. Apalagi inikan bukan tidak ada berkas tapi masalah cuma dari rumah sakit swasta bukan rumah sakit pemerintah," jelasnya. (Fah/B)