"Setelah itu, ETLE mobile on board dan ETLE mobile handheld akan benar-benar diterapkan bersamaan dengan Operasi Zebra 2023, mulai Senin depan", terang Dewiyana.
Sosialisasi ini, kata dia, sebetulnya sudah dimulai sejak pertengahan Agustus 2023 yang lalu, secara gencar dan masif, baik melalui media massa dan sosial media maupun media lainnya.
Pada tahapan sosialisasi itu, pengguna jalan yang terekam ETLE mobile on board maupun ETLE mobile handheld mendapatkan surat konfirmasi dari polisi.
Selanjutnya, dalam tahap verifikasi, yang dikirim bukan surat tilang, melainkan surat berupa imbauan atau sosialisasi kepada warga yang melanggar lalu lintas.
"Surat verifikasi yang kami kirimkan kepada masyarakat itu tidak kami tilang, artinya surat konfirmasinya dalam bentuk sosialisasi", tuturnya.
Meskipun bentuknya sebatas surat sosialisasi, namun surat tersebut tetap akan tertulis secara detail mengenai jenis pelanggarannya. Sehingga, pengguna lalu lintas bisa mengetahui pelanggaran yang dilakukan.
"Dengan demikian, diharapkan mereka yang melakukan pelanggaran tersebut tidak mengulangi lagi pelanggaran yang sama," ucap AKBP Dewiyana Syamsu Indyasari. (*)