MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pasca putusan Mahkama Konstitusi (MK) peserta Pemilu dan calon Presiden bisa melakukan sosialisasi di Kampus atau lembaga pendidikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengantisipasi jangan sampai ada atribut atau alat peraga yang digunakan.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan dalam putusan MK sudah jelas dimana regulasi undang-undang jelas aturannya bahwa peserta Pemilu dan Capres bisa diundang.
"Yang perlu dipahami jika kampanye kampus-kampus melakukan kegiatan mengundang calon silahkan dialog, perspektif akademik, tapi dilarang memakai atribut," tegas Saiful Jihad saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel.
"Jadi sebenarnya ini juga memberi ruang kepada kampus, bisa membuat kegiatan diskusi, tapi tidak boleh menggunakan atribut termasuk pendukungnya," lanjutnya.
Sehingga kata Saiful dia anggap itu bukan bagian kampanye kampanye di kampus, tapi memberi ruang kepada kampus melakukan diskusi dialog dan seterusnya.
"Tapi bukan kampanye karena tidak boleh memakai atribut," tutupnya. (Fahrullah/B).