MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Provinsi Sulawesi Selatan bakal memiliki peraturan daerah (perda) baru soal pajak dan retribusi daerah. Hal ini tengah dibahas anggota DPRD Sulsel mendorong percepatan penyelesaian Ranperda tersebut.
"Ranperda tentang pajak daerah dan reteibusi daerah. Kami pansus masih melakukan tahapan pembahasan. Kini ada poin-poin menjadi masukan dan saran," demikian disampaikan Ketua Pansus, Fachruddin Rangga, saat memimpin rapat pansus di Gedung Tower Lantai 2 Kantor DPRD Sulsel, Kamis (7/9/2023).
Pada intinya, Fachruddin Rangga juga politisi Golkar itu menekankan ranperda ini tidak boleh memberatkan masyarakat.
"Masih dalam pembahasan, hanya kan esensinya ini ada di tarif. Entah itu pajak maupun retribusi, tidak boleh membebankan masyarakat," jelas Anggota Komisi C DPRD Sulsel ini.
Dengan adanya peraturan daerah yang saat ini digodok, maka diharapkan perda yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan.
"Kemudian esensi dari sebuah pajak dan retribusi tidak membebani masyarakat," katanya.
Meski ranperda sasarannya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi bagi Fachruddin Rangga, tetapi harus memperhatikan soal beban yang ditanggung masyarakat.
"Kita memang memerlukan adanya kenaikan, tetapi kita jangan lupa bahwa kenaikan retribusi pendapatan selama tidak memberatkan masyarakat, saya kira itu oke-oke saja," tandasnya. (Yadi/A)