MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Keputusan pembebasan tugas kepada puluhan aparatur sipil negara Pemerintah Sulawesi Selatan di era Andi Sudirman Sulaiman berbuntut panjang. ASN yang non job ramai-ramai meluapkan kekesalannya. Ibarat bom waktu, kemarahan mereka akhirnya meledak.
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin merespons protes para ASN tersebut. Menurut dia, reaksi ASN yang non job tersebut merupakan hal wajar dan biasa terjadi.
"Tak ada yang melarang bila ada yang protes. Langkah mereka wajar dan merupakan jalan untuk menuntut keadilan dan kejelasan alasan non job tersebut," kata Bahtiar di sela-sela kunjungannya di Gedung Graha Pena, Kamis (7/9/2023).
Menurut dia, ASN yang merasa tidak puas mengenai kebijakan non job tersebut punya untuk melakukan perlawanan. Menurut dia, hak para ASN tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sekarang, kan, sudah bukan zaman Belanda lagi, jadi semua memiliki hak sipil, pun dengan hak ASN,” imbuh Bahtiar.
Bahtiar mengapresiasi langkah yang dilakukan ASN yang mengadukan kebijakan non job oleh Sudirman Sulaiman kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan maupun kepada pihak terkait lainnya.
"Bila keputusan gubernur sebelumnya dianggap tidak benar dan sema-mena oleh organisasi, silakan diadukan. Mereka punya hak untuk melakukan pembelaan," ujar Bahtiar.
“Jadi Sah-sah saja, dan kami menghargai itu,” sambung dia.
Dia menegaskan akan bersikap adilapabila langkah hukum yang ditempuh pada ASN tersebut membuahkan keputusan. Misalnya, mengembalikan atau memulihkan jabatan seperti semula.
“Kita kembalikan pada hukumnya, kalau hukumnya bilang kembalikan, kita akan kembalikan. Kita bekerja tidak berdasarkan perasaan tapi berdasarkan hukum,” ujar dia.
Sebelumnya, puluhan ASN baik eselon I, II dan III yang dinonjobkan oleh Andi Sudirman Sulaiman mendatangi DPRD Sulsel. Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif di ruangan kerjanya, Kamis (7/9/2023).
Tak hanya mengadu ke wakil rakyat, perwakilan ASN yang merasa "dikebiri" oleh Andi Sudirman menyampaikan permohonan ke Kemenpan-RB agar haknya dipulihkan.