Subbidang FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Harmonisasi Produk Hukum di Tiga Daerah

  • Bagikan
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi saat menggelar Harmonisasi Produk Hukum Daerah.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) kembali mengharmonisasi Produk Hukum Daerah dari daerah Kab Sinjai, Kab Enrekang, dan Kota Makassar.

Adapun rancangan peraturan daerah (ranperda) Kab Sinjai yang diharmonisasi pada Senin (11/09) yaitu: 1) Penyelenggaraan Keolahragaan; 2) Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah; 3) Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha; 4) Kawasan Tanpa Rokok; dan 5) Penetapan Nama Kecamatan, Kelurahan dan Desa.

Sementara pada Rabu (13/09), terdapat 2 (dua) daerah yang diharmonisasi Produk Hukum Daerah. Pertama, peraturan bupati (ranperbup) Kab Enrekang terdiri dari 1) Badan Usaha Milik Desa dan 2) Standardisasi Teknik Perumusan Pembentukan Produk Hukum Terintegrasi. Kedua, ranperda Kota Makassar yaitu Sombere dan Smart City.

Perancang Zonasi Kab Sinjai yang mengharmonisasi kelima ranperda tersebut menyatakan hanya dua ranperda Kab Sinjai saja yang dinyatakan telah selesai diharmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Kawasan Tanpa Rokok dan Penetapan Nama Kecamatan.

“Sementara ketiga ranperda lainnya kami kembalikan untuk disempurnakan dan disesuaikan dengan kewenangan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.” kata salah seorang Perancang Zonasi Kab Sinjai.

Selanjutnya, Perancang Zonasi Kab Enrekang menyatakan ranperbup Badan Usaha Milik Daerah dikembalikan, karena ranperbup ini hanya kompilasi dari Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 3/2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama, serta beberapa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

  • Bagikan