BALI, RAKYATSULSEL - Provinsi Sulawesi Selatan meraih peringkat pertama Kekayaan Intelektual Komunal Tervalidasi Tertinggi pada tahun 2020 – 2023. Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Hernadi usai mengikuti kegiatan Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal yang mengusung tema “Pengembangan Ekonomi Wilayah dan Pelestarian Budaya Melalui Kekayaan Intelektual Komunal”.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Hotel Four Points, Ungasan, Bali, Jumat (15/9).
Hernadi mengungkapkan bahwa Penghargaan ini diserahkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan karena telah berperan aktif melindungi Kekayaan Intelektual Komunal di Wilayah. Kemudian diikuti oleh Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara yang masing-masing berada pada posisi kedua dan ketiga.
“Penyerahan Surat Pencatatan KI Komunal lainnya juga diserahkan kepada 7 (Tujuh) Pemerintah Daerah lainnya dengan penghargaan Jumlah KI Komunal Tervalidasi Terbanyak keempat sampai kesepuluh selama kurun waktu 2020-2023,” Ungkap Hernadi.
Sebelumnya, Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Sucipto, pada Rabu malam lalu dan menekankan pentingnya upaya pelestarian budaya melalui Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Hal ini menghindari adanya klaim dari pihak asing terhadap budaya yang dimiliki Indonesia.
“Kita tidak ingin kekayaan budaya Indonesia diakui oleh negara lain sehingga pencatatan ini merupakan langkah defensif dan bagian dari pelindungan keanekaragaman budaya dan hayati dari ancaman eksploitasi serta pengakuan oleh negara lain,” ujar Sucipto dalam sambutannya.
Selanjutnya selama dua hari para peserta diberikan materi terkait Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Potensi Indikasi Geografis, dan Sumber Daya Genetik oleh para narasumber yang ahli di bidangnya, termasuk diantaranya Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh R.I. untuk PBB, Febrian A. Ruddyard.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen saat menutup kegiatan pada hari ini menyampaikan bahwa terkait kebijakan KI Komunal ke depannya, diharapkan semangat dan komitmen para pemangku kepentingan terkait untuk terus melindungi KIK melalui peningkatan Pencatatan KIK.
Kegiatan ini menghasilkan output yang luar biasa, yakni dengan adanya penambahan pencatatan 162 KI Komunal selama 3 hari acara berlangsung.
”Saya berpesan agar kegiatan serupa (Sarasehan Nasional) dapat dilanjutkan untuk dilaksanakan di wilayah masing-masing”, pesan Min sebelum menutup sambutannya.
Sementara Itu, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak menyampaikan apresiasi atas raihan penghargaan tersebut. “Capaian ini merupakan bentuk kolaborasi yang baik di wilayah antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Provinsi Sulawesi Selatan,” Ujar Liberti.
“Kedepan, capaian tersebut agar tetap dipertahankan dan terus ditingkatkan. Terus lakukan pendampingan dan Inventarisir Kekayaan Intelektual di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Sulawesi Selatan dan lakukan pendampingan secara serius jika hal itu diperlukan,” Ungkap Liberti kepada Jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM khususnya kepada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Sebagai Informasi, dari 162 Pencatatan KI Komunal selama kegiatan Sarasehan Nasional tersebut berlangsung, Kanwil Kemenkumham Sulsel berhasil mencatatkan 14 KI Komunal berupa kuliner tradisional yang masuk dalam kategori Pengetahuan Tradisional, hasil kerjasama dengan Dinas Pariwisata Kota Makassar.
Kegiatan ini sendiri diikuti oleh para Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kota, para Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) seluruh Kanwil Kemenkumham se-Indonesia, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang kebudayaan di seluruh Indonesia. (*)