Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas di Sulsel

  • Bagikan
Konferensi Pers yang digelar Ditlantas Polda Sulsel terkait hasil analisa dan evaluasi Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama Operasi Zebra Pallawa 2023 Polda Sulawesi Selatan.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kesadaran masyarakat menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia atau SNI bagi pengendara sepeda motor di Sulawesi Selatan (Sulsel) masih sangat minim.

Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya masyarakat atau pengendara sepeda motor yang terjaring dalam Operasi Zebra Pallawa 2023 yang digelar Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel dan jajaran sejak, 4-17 September 2023.

"Jenis pelanggaran roda dua (terbanyak) tidak menggunakan helm SNI sebanyak 4.459 pengendara," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso saat merilis hasil analisa dan evaluasi (anev) Operasi Zebra Pallawa 2023 di Kantor Ditlantas Polda Sulsel, Senin (18/9/2023).

Selain tidak menggunakan Helm SNI, pelanggar terbanyak kedua yakni pengendara sepeda motor yang masih di bawa umur sebanyak 1.755, melawan arus 1.402, dan berboncengan lebih dari satu sebanyak 568.

"Termasuk menggunakan handphone (HP) saat berkendara 344, melebihi batas kecepatan 18 dan pelanggaran lainnya sebanyak 974," sebutnya.

Lebih jauh, jenderal polisi berpangkat dua bintang emas itu menjelaskan, pelanggaran lalu lintas tidak hanya dilakukan pengendara roda dua saja, tapi juga pengendara roda empat atau mobil.

Jenis pelanggaran kendaraan roda empat yang paling mendominasi yakni tidak menggunakan safety belt sebanyak 3.657, disusul menggunakan handphone saat berkendara sebanyak 457.

Kemudian mobil yang melebihi muatan 379, pengendara mobil masih di bawa umur 274, dan melawan arus sebanyak 187.

"Untuk melebihi kecepatan 4, berkendara di bawah pengaruh alkohol 1, dan pelanggaran lainnya 468," terangnya.

Masih adanya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat saat berkendara di jalan raya ini diminta agar bisa lebih patuh, guna keselamatan diri atau pengendara itu sendiri, juga keselamatan pengendara lainnya. 

"Kita terus mengajak dan mengimbau masyarakat agar saat mengendarai kendaraan bermotor (roda dua dan empat) di jalan untuk tertib, menaati peraturan lalu lintas dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas," pesannya.

Kamseltibcarlantas atau keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas disebut tanggungjawab bersama. Untuk itu dibutuhkan dukungan dan partisipasi dari seluruh pihak atau komponen masyarakat.

"Saya selalu mengajak, mari menjadi polisi bagi diri kita sendiri," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan