Hanya Tiga Hari, Tim Perancang Perundang-undangan Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 7 Produk Hukum Daerah dari 5 Wilayah Berbeda

  • Bagikan
Tim Perancang Perundang-undangan pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan telah mengharmonisasi sebanyak 7 (tujuh) produk hukum daerah dari 5 (lima) wilayah

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Perancang Perundang-undangan pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan telah mengharmonisasi sebanyak 7 (tujuh) produk hukum daerah dari 5 (lima) wilayah yang berbeda selama 3 (tiga) hari berturut-turut dari tanggal 19 hingga 21 September 2023.

Pada Selasa (19/09), Subbidang FPPHD mengharmonisasi produk hukum daerah yaitu: 1) Kab Sidrap tentang rancangan peraturan daerah (ranperda) Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab Sidrap No 15/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab Sidrap; dan 2) Kab Gowa tentang rancangan peraturan bupati (ranperbup) Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Lalu pada Rabu (20/09), Subbidang FPPHD mengharmonsiasi: 1) Kab Pangkep tentang ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab Pangkep No 2/2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Citra Mas; dan 2) Kab Tana Toraja tentang ranperbup Klasifikasi Arsip.

Kemudian pada Kamis (21/09), Subbidang FPPHD mengharmonisasi ketiga produk hukum darah dari Kota Parepare yaitu: 1) ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh; 2) Tata Cara Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi; dan 3) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Selama tiga hari tersebut, masing-masing perancang memberikan tanggapan serta masukan. Pada ranperda Kab Sidrap, Fachruddin menyatakan ranperdanya dikembalikan dan disempurnakan dalam waktu 5 (lima) hari atas pertimbangan masih harus diperbaiki pada konsiderans menimbang, dalam hal ini harus memenuhi unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis. Lalu pada Kab Gowa, Abdillah menyatakan ranperbupnya dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan berbagai catatan.

“Ranperbup ini disarankan agar memperhatikan regulasi yang sudah ada sebelumnya mengingat materi muatannya hampir sama dengan Peraturan Bupati Gowa No 27/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan SPIP di Lingkungan Pemerintah. Lalu dalam pertimbangan yuridisnya harus memasukan alasan penyusunannya yaitu sesuai dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemenuhan data dukung dari kegiatan Monitoring Center for Prevention KPK.” jelas Abdillah.

Berikutnya pada Kab Pangkep, Irma Wahyuni menyatakan ranperda ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena materi muatan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) no 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sementara pada Kab Toraja Utara, Mayasari menyatakan ranperbupnya juga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena sudah sesuai substansinya.

“Ranperbup ini tetap diperbaiki pada konsiderans menimbang yaitu menyesuaikan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 83/2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah, agar lebih menggambarkan alasan dilakukannya pencabutan atas perbup sebelumnya yakni Perbup No 21/2020 tentang Klasifikasi Arsip Lingkup Pemerintah Kab Toraja Utara.” ungkap Mayasari.

Selanjutnya pada Kota Parepare, Mayasari sampaikan ketiga produk hukum daerah tersebut dikembalikan untuk kemudian disempurnakan lagi, “Setelah disempurnakan, saya meminta kepada tim pemrakarsa agar kembali mengajukan permohonan ulang untuk kemudian pengharmonisasian ulang,” pesan Mayasari.

Terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi menyampaikan terima kasih kepada jajaran Tim Perancang Perundang-undangan pada Subbidang FPPHD Kanwil yang telah melaksanakan harmonsiasi atas produk hukum daerah tersebut.

“Pelaksanaan harmonsasi ini bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam ranperda yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan UU No 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan amanah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak,” ucap Hernadi.

Pelaksanaan harmonisasi produk hukum daerah ini dihadiri oleh Jajaran dari Pemda Kab Sidrap, Jajaran dari Pemda Kab Gowa, Jajaran dari Pemda Kab Pangkep, Jajaran dari Pemda Kab Toraja Utara, Jajaran dari Pemerintah Kota Parepare, Jajaran Perancang Perundang-undangan Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil. (*)

  • Bagikan