Penyesuaian Tarif Tol di Makassar Resmi Diberlakukan Mulai 29 September

  • Bagikan
Ruas Jalan Tol Reformasi di Kota Makassar saat malam (FAJAR)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - PT Makassar Metro Network (MMN) secara resmi memberlakukan penyesuaian tarif tol di lima gerbang pada Ruas Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3. 

Yakni, di Gerbang Tol Cambaya, Gerbang Tol Kaluku Bodoa, Gerbang Tol Parangloe, Gerbang Tol Tallo Timur dan Gerbang Tol Tallo Barat untuk seluruh golongan kendaraan. 

Penyesuaian tarif ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023 mendatang. 

Adapun besaran tarif Tol Makassar pada Ruas Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 yakni di Gerbang tol Cambayya, Kaluku Bodoa, Parangloe dan Tallo Timur untuk Golongan satu dikenakan tarif Rp10.500 ribu, Golongan dua yakni Rp15 ribu, Golongan tiga Rp15 ribu, Golongan empat tarifnya Rp20.500, dan Golongan lima yaitu Rp20.500. 

Sedangkan untuk Gerbang tol Tallo Barat untuk Golongan satu dikenakan tarif Rp4.500 , Golongan dua yakni Rp6.500, Golongan tiga Rp6.500, Golongan empat tarifnya Rp8.500 dan Golongan lima yaitu Rp8.500. 

Keputusan ini didasari oleh Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1147/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 per tanggal 8 September 2023.

Direktur Utama PT Makassar Metro Network, Ismail Malliungan mengungkapkan penyesuaian tarif ini dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Makassar. 

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam 2 tahun terakhir, inflasi Kota Makassar sebesar 8,27 persen. 

"Dari BPS yang dibulatkan ke lima ratus rupiah terdekat dan ditetapkan oleh Kementerian PUPR setelah pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Jalan Tol Makassar," ujar Ismail Malliungan, Selasa (26/9). 

  • Bagikan