Tim Perancang Perundang-undangan pada Subbidang FPPHD Kemenkumham Sulsel Beri Masukan Atas Produk Hukum di Tiga Daerah Berbeda

  • Bagikan
Tim Perancang Perundang-undangan Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Perancang Perundang-undangan Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah memberikan masukan dalam pelaksanaan rapat harmonisasi produk hukum daerah dari 3 (tiga) wilayah berbeda selama 2 (dua) hari berturut-turut.

Pada Senin (02/10), Tim Perancang Perundang-undangan Subbidang FPPHD Kanwil mengharmonisasi produk hukum daerah Kab Gowa dengan judul: 1) Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelakana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Pada Dinas Kesehatan; 2) Pendidikan Mahasantri; dan 3) Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Di hari yang sama. Tim Perancang Perundang-undangan Subbidang FPPHD Kanwil juga mengharmonsiasi produk hukum daerah Kab Soppeng dengan judul: 1) Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh; 2) Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas; dan 3) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kab Soppeng.

Lalu pada Selasa (03/10), Tim Perancang Perundang-undangan Subbidang FPPHD Kanwil kembali melanjutkan harmonisasi produk hukum daerah Kota Parepare dengan judul: 1) Kajian Risiko Bencana Tahun 2022-2026; 2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Parepare; 3) Penyelenggaraan Inovasi Daerah; 4) Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro; 5) Penyelenggaraan dan Perlindungan Ketenagakerjaan; 6) Penyelenggaraan Layanan Publik Berbasis Elektronik; 7) Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas; dan 8) Perubahan Modal Dasar dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Parepare kepada PAM Tirta Karajae Kota Parepare.

Pada produk hukum daerah Kab Gowa, Perancang Kanwil Baharuddin mengatakan rancangan pertaturan terkait RSUD Syekh Yusuf dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena penulisannya sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

  • Bagikan