Fatmawati Undur Diri

  • Bagikan

"Dalam PKPU jelas sebelum 1 bulan penetapan DCT. Berarti jika 3 November penetapan DCT, maka surat pengunduran diri sudah dilampirkan di pengajuan DCT Caleg sebelum tanggal 3 Oktober," kata dia.

Hanya saja ia menyebutkan bahwa mekanisme itu di tingkat KPU RI, proses pencalonan dan berkas diajukan ke KPU RI. Mengingat bersangkutan adalah caleg Dapil Sulsel I untuk Senayan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik secara umum mengatakan aturan kepala daerah mundur dan maju calon legislatif adalah ketentuan yang sudah diatur dalam UU Pemilu. Menurut dia, kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.

"Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Idham.
Sementara itu, Fatmawati akan akan bersaing dengan sejumlah kader internal NasDem. Komposisi bacaleg NasDem Dapil Sulsel I yakni Rudianto Lallo, Riyana Yulianti, Mario David PN, Tenri Olle Yasin Limpo, Nasir, Azhar Usman dan Ahmad Dg Sere.

Direktur Profetik Institute Asratillah menilai Fatmawati memiliki kans kuat secara elektorat dan berpotensi besar untuk lolos. Dia mengatakan, keterpilihan Fatmawati didukung beberapa faktor seperti berpengalaman sebagai wakil wali kota sehingga memudahkan untuk mencari kantong-kantong suara yang besar.

"Fatma dapat memobilisasi struktur partai dalam kapasitas sebagai istri dari ketua NasDem Sulsel. Dia berpotensi tandem dengan caleg provinsi dan kab/kota yang potensial di Dapil Sulsel I," imbuh Asratillah.

Adapun pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Makassar Andi Luhur Prianto menilai kehadiran Fatmawati sebagai vote-getter baru sangat tidak mudah. Alasannya, figur ini belum melakukan engagement dengan basis pemilih di wilayah Selatan.

"Sebenarnya masih ada waktu, tetapi dia mesti bersaing dengan calon berpengalaman dan nama-nama besar dari partai lain yang semakin kompetitif," ujar Luhur.

Menurut Luhur, melihat gambaran komposisi partai kompetitor NasDem, Fatmawati mesti kalkulasi ulang target-target elektorat di Dapil Sulsel Satu. "Tapi, komposisi caleg NasDem di Dapil 1 DPR RI di luar prediksi banyak pihak," tuturnya.

Manajer Strategi dan Operasional Jaringan Suara Indonesia (JSI), Nursandy Syam menilai, meski pertarungan di Pileg nanti melibatkan seluruh partai politik, namun pemetaan komposisi figur bacaleg antar partai bisa memberi gambaran peta persaingan di daerah pemilihan menuju Senayan.

"Misalnya komposisi caleg dari NasDem terlihat kompetitif. Artinya, tak sekadar ingin mengamankan satu kursi saja, tetapi tengah berupaya meningkatkan perolehan suara dan tentu penambahan kursi," ujar Nursandy.

Menurut dia, pemetaan komposisi bacaleg secara merata secara tidak langsung menguntungkan partai politik secara elektoral. Disebutkan Nursandy, bila melihat gambaran komposisi bacaleg partai yang ada, dipastikan persaingan akan semakin sengit.

"Bahkan akan cenderung lebih terasa atmosfernya di antara sesama caleg di internal partai. Sehingga partai harus mampu mengelola kekuatan caleg yang dimiliki untuk kepentingan elektoral partai," ujar dia. (Suryadi-Shasa Anastasya)

  • Bagikan