MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan akan membacakan putusan mengenai gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden, Senin (16/10/2023).
Putusan itu menjadi polemik karena diduga untuk meloloskan Wali Kota Solo, Gibran sebagai calon wakil presiden.
Pakar Hukum Kepemiluan, Mappinawang menyebutkan jika MK mengabulkan gugatan batas usia tersebut patut dipertanyakan. "Kan kebijakan batas umur itukan kebijakan pembuat undang-undang dan itu ada di DPR," katanya saat dikonfomasi harian Rakyat Sulsel.
Mantan ketua KPU Sulsel ini menyebutkan jika dikabulkan sampai 35 tahun itu sangat diskriminatif. "Lebih bagus sekalian orang yang sudah memiliki hak politik boleh memilih dan dipilih. Kenapa tidak sekalian 17 tahun," ujarnya.
Jika dikabulkan kata Mappinawang aga riskan, sama halnya MK menjerumuskan dirinya ke kepentingan tertentu. Namun Mappi sapaan Mappinawang tidak ingin menaikan kedekatan Ketua MK Anwar Usman dengan kepentingan Gibran yang merupakan keluarga dekatnya. Apalagi bukan Gibran mengajukan gugatan tersebut.
"Boleh saja orang berpandangan ke sana. Tapi tidak berhubungan langsung walau orang bisa mengaitkan ke sana," tuturnya.
"Namun salah satunya yang bisa menerima manfaat jika itu dikabulkan Gibran," jelasnya.
Tapi lebih bagusnya MK menolak permohonan tersebut agar tidak ada yang mengaitkan Ketua MK Anwar Usman dengan Joko Widodo atau kakak iparnya.
"Kalau mau dilihat kenegarawannya lebih baik tidak diterima," jelasnya. (Fahrullah/B)