Belum Lama Bebas, Pengedar Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi

BONTANG, RAKYATSULSEL - Seorang pria berinisial Ar (32) yang belum lama bebas dari bui kembali ditangkap polisi.

Ar ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Bontang di sebuah lokasi yang berada di Kelurahan Elai pada Selasa (17/10) siang pukul 13.30 WITA.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengungkapkan penangkapan Ar berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

“Sudah kami intai, banyak laporan masyarakat,” kata Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid dilansir dari laman Polda Kaltim, Rabu (18/10).

Selain menangkap Ar yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Iptu Yazid, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 8 poket sabu-sabu seberat 3,25 gram yang disimpan di dalam plastik hitam di kursi ruang tengah rumah.

Polisi juga menyita alat hisap, korek gas, dompet dan ponsel.

“(Tersangka) dapat sabu dari temannya diantar langsung ke rumahnya,” ungkapnya.

Iptu Yazid menambahkan polisi menjerat tersangka Ar dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (jpnn)

  • Bagikan