Tak Memiliki Caleg, Parpol ‘Cuek’ Setor RKDK

  • Bagikan
Ilustrasi Laporan Dana Kampanye

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten/kota Selayar, Bulukumba, Luwu Timur dan Kota Makassar telah menerima Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), partai Politik (Parpol) yang akan melakukan kampanye pada Selasa 28 November 2023 ini sampai 10 Februari 2024 mendatang. Namun beberapa Parpol yang tidak memiliki calon Legislatif (Caleg) mereka Cuek melaporkan RKDK.

"Sudah semua (serahkan RKDK yang memiliki Caleg)," singkat Komisioner Selayar, Iskandar saat dikonfirmasi harian Rakyat Sulsel, Senin (27/11/2023).

Ketua KPU Selayar Andi Dewantara melanjutkan jika setelah Parpol menyapaikan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) maka Parpol bisa menerima sumbangan dari kelompok dan badan usaha non pemerintah, setelah itu akan melaporkan lagi berapa sumbangan dia terima.

"Kalau Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) nanti di 7 januari 2024 terakhir," singkatnya.

Dewantara menyebutkan untuk Pemilu 2024 nanti di Selayar hanya 13 Parpol yang memiliki calon legislatif. Sementara 5 tak memiliki Caleg yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Perindo. Namun baru PBB yang menyerahkan RKDK.

"Hanya PBB yang sudah mengajukan permohonan  rekomendasi pembukaan RKDK, yang lain belum diterima dan saya kira itu wajib (biar tidak ada Caleg)," jelasnya.

Senada yang dikatakan oleh komisioner KPU Bulukumba, Syamsul jika 17 Parpol peserta pemilu di Butta Panrita Lopi sudah melaporkan RKDK-nya.

"Sebelum batas akhir pelaporan RKDK (Senin 27 November 2023), Parpol sudah menyampaikan ke KPU RKDK-nya. Jadi hari ini Partai hanya wajib melaporkan RKDK-nya untuk menampung sumbangan atau dana kampanye," kata Syamsul.

  • Bagikan