Terkait APBD Pokok 2024, Apresiasi Kepada Pemprov Sulsel

  • Bagikan
Arfandi Idris

Namun demikian, kebijakan tersebut sangat dirasakan oleh OPD karena beberapa tugas dan fungsi mereka yang harus dilaksanakan akhirnya tidak disiapkan anggarannya. Tetapi akhirnya seluruh dokumen RAPBD yang telah tersusun sesuai dengan dokumen perencanaan berubah karena pagu indikatif setiap OPD yang tidak sesuai lagi dengan program yang telah disepakati bersama DPRD.

Dan, akhirnya ada pembahasan RAPBD 2024 tanpa adanya dokumen resmi yang menjadi acuan pembahasan. Lalu, tiba pada akhir pembahasan akan dilaksanakan kegiatan rapat paripurna di DPRD untuk persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Sulsel terkait RAPBD 2024.

Namun saya perlu memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah Sulawesi Selatan ( Gubernur dan DPRD) karena :

  1. Menyusun APBD tanpa Permendagri, tentang Pedoman Penyusunan APBD. Informasi bahwa Permendagri pedoman penyusunan APBD baru saja disosialisasikan, tetapi APBD Sulsel.2024 sudah tahap persetujuan bersama. Mudah-mudahan tidak ada hal mendasar yang harus dan wajib diikuti muatan program dan kegiatan dan lainnya berkaitan kebijakan pusat.
  2. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran (RKA) tanpa Pergub penetapan standar satuan harga, sehingga dapat dipastikan belum dapat ditetapkan harga satuan sudah sesuai dengan Pergub yang ditetapkan.
  3. Mengabaikan tahapan perencanaan pembangunan dengan menghadirkan program, kegiatan yang tidak melalui tahapan perencanaan (tanam pisang), dengan alasan ketahanan pangan.
  4. Awal bertugas Pj Gubernur langsung membuat pernyataan Sulsel bangkrut karena adanya utang Rp 1,6 triliun, Dana bagi hasil sebagai hak kabupaten dan kota serta beberapa kegiatan yang telah dikerjakan dalam tahun anggaran 2022 oleh pihak ketiga telah selesai dikerjakan namun tidak dibayarkan oleh pemerintah provinsi. Menyinggung hal tersebut bahkan menyayangkan DPRD juga terlibat dalam mengambil keputusan, dan berharap selama masa jabatan Pj. Gubernur akan segera melunasi utang tersebut yang benar. Namun dalam batang tubuh APBD 2024 tidak ditemukan ada nomenklatur bayar utang tahun 2022 dan mungkin lompat ke tahun 2023. Apakah utang sudah dibayarkan, bagaimana cara membayarnya, di mana uang diambil, kapan dibayar, melalui apa membayar utang, hebat.
  • Bagikan