DPRD Tetapkan APBD Bulukumba 2024

  • Bagikan
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf bersama Ketua DPRD Bulukumba H Rijalz teken penetapan APBD Pokok 2024.

BULUKUMBA, RAKYATSULSEL -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Bulukumba menyepakati Rancangan Peraturan (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2024. 

Kesepakatan untuk persetujuan ini, diteken oleh Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf dan Ketua DPRD Bulukumba H Rijal.

Dalam pandangan akhir fraksi, seluruh fraksi DPRD Bulukumba sepakat dengan Ranperda tentang APBD Bulukumba 2024 untuk ditetapkan. Meski F-PKB tak hadir karena ada agenda penting partai di Jakarta, tapi mereka menyepakati secara tertulis.

Ranperda tentang APBD Bulukumba Tahun Anggaran 2024 ini pun, ditetapkan oleh Ketua DPRD Bulukumba Rijal melalui rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Bulukumba, Jumat (1/12).

Rijal menjelaskan kondisi keuangan daerah yang tertuang di dalam APBD tahun depan, begitu sulit. Sebab dalam perjalanannya, terbit kebijakan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang merubah pagu yang telah ditetapkan di KUA-PPAS.

Menurutnya apabila ada regulasi baru dari Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten, maka akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian di dalamnya.

"Kebijakan ini sangat mempengaruhi keuangan daerah. Sebab seharusnya dianggarkan non mandatori anggaran yang bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum), bisa meliputi beberapa program," kata Rijal.

"Dengan terbitnya kebijakan itu, di mana mandatori dengan anggaran yang sangat besar di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur," sambungnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba yang juga koordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Muh Ali Saleng menyampaikan bahwa memang penyusunan KUA-PPAS sebelum terbit regulasi pusat tersebut. Selain mandatori, juga ada beberapa penyesuaian yang harus dilakukan berdasarkan regulasi yang ada.

  • Bagikan