MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Total kebutuhan KPPS di daerah ini mencapai 184.499 orang. Nantinya masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya berjalan satu bulan yakni 25 Januari-23 Februari 2024.
"Tahapan pendaftaran mulai tanggal 11 Desember 2023, dilantik Januari. Total KPPS yang dibutuhkan jumlah 184.499 orang," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Sulsel, Tasrifin, Kamis (30/11/2023).
Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka.
KPPS Pemilu merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tasrifin berharap pembentukan harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS. Dia mengingatkan agar KPPS yang akan direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan tidak terafiliasi dengan partai politik dan bukan tim sukses calon anggota legislatif (caleg).
"Terkait dengan KPPS di takutkan ada terafiliasi dengan caleg, maka kami dalam waktu dekat kami lakukan bimbingan teknis secara berjenjang. Nanti disampaikan bahwa dalam rekrutmen calon anggota KPPS harus dilihat track record dan integritas," harap dia.
Pihaknya memastikan bakal melakukan bimbingan teknis (bimtek) secara berjenjang. Tasrif juga mengungkapkan honorarium KPPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan dibanding Pemilu 2019.
Honor anggota KPPS yang sebelumnya Rp 500 ribu pada Pemilu 2019 akan meningkat menjadi Rp 1,1 juta pada Pemilu 2024.
"Honor ketua KPPS Rp 1.200.000 dan honor anggota KPPS Rp 1.100.000," ujarnya.
Anggota KPU Kota Makassar, Endang Sari mengatakan KPU Makassar akan merekrut sebanyak 28.028 orang untuk masuk di petugas ad hoc KPPS. "Untuk kota Makassar, dibutuhkan KPPS 28.028 orang," ujar dia.
Endang mengatakan, jumlah tersebut akan disebar ke 4.004 tempat pemungutan suara. Setiap TPS akan diisi tujuh orang KPPS.
Untuk persyaratannya, lanjut Endang, masih sama seperti Pemilu 2019, namun ada penambahan soal batas usia maksimal 55 tahun. Pendaftaran akan dilakukan di tiap kantor lurah atau sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Hampir sama kecuali kali ini ada batasan umur maksimal 55 tahun. Iya (umur dibatasi) sebagai mitigasi risiko dengan belajar pada pelaksanaan pemilu sebelumnya (banyak KPPS meninggal) hal tersebut tidak lagi terulang. Pendaftaran di kantor lurah sekretariat PPS," imbuh dia.
Mengenai honorarium badan adhoc Pemilu 2024, Endang mengatakan, seluruhnya akan diterima full tanpa potongan pajak. Honor bagi badan adhoc tidak hanya untuk pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024. KPU Makassar juga menampilkan honor bagi badan adhoc untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah di September 2024. (suryadi/C)