2. Dalam kesempatan yang sama, Timnas AMIN dengan tegas menolak usulan Tim Paslon Nomor 2, yang jika disetujui akan membatasi pengenalan pemilih terhadap kualitas utuh para paslon, serta terkesan ingin memberikan kenyamanan berlebih pada paslon tertentu.
Penolakan serupa juga diutarakan oleh Tim Paslon Nomor 3.
3. Dalam pertemuan FGD oleh KPU pada 29 November 2023, Timnas AMIN menyampaikan ide awal, bahwa sebaiknya dalam setiap agenda debat, pasangan calon capres-cawapres selalu dihadirkan dalam seluruh rangkaian debat. Namun, tidak menghilangkan debat cawapres.
4. Dalam pemikiran usulan yang kami sampaikan tersebut, kehadiran paslon secara lengkap tetap penting, sekalipun hanya capres atau cawapres saja yang tengah berdebat.
Artinya, jika agenda debat antar cawapres yang sedang berlangsung, capres bisa tetap dihadirkan. Meski sebagai audiens dan tidak untuk berdebat sama sekali.
Usulan kami untuk “hadir berpasangan lengkap” tidak berarti “hadir untuk berdebat”. Juga bukan berarti menghilangkan debat antar cawapres.
5. Dalam konklusi rapat, KPU jelas menyatakan, bahwa yang disepakati hari itu hanya lokasi agenda debat di Jakarta serta tanggal/waktu pelaksanaannya.
6. Sementara dalam format debat dan teknis lainnya, KPU menyatakan akan menggelar rapat kembali dengan seluruh tim paslon. Untuk itu, KPU meminta masukan tertulis dari masing-masing paslon, agar diterima paling lambat 1 Desember 2023.