MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar saat ini mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus mengetahui rekam jejak dan kesehatan mereka.
Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, lalu khusus di Makassar ada sekitar 3 orang KPPS meninggal dunia setelah Pemilu karena kelelahan.
“Jadi yang harus dipertibangkan teman-teman KPU asepek kesehatan calon penyelenggara karena pengalaman 2019 banyak tumbang (sakit) bahkan ada meninggal dunia,” kata ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah saat dikonfirmasi harian Rakyat Sulsel, Kamis (7/12/2023).
Banyak sakit karena Dede melihat banyak beban kerja yang dilakukan oleh KPPS dalam hal ini pengisian format berbeda-beda karena Pemilu dan Pilpres ada 5 kertas surat suara. “Muda-mudahan nantinya juga memudahkan administrasi (tidak banyak lagi format diisi),” bebernya.
Tak kalah penting kata Dede yakni integritas penyelenggara, jangan sampai dari beberapa anggota KPPS ada diantara mereka kader partai politik atau berafiliasi dengan salah satu calon legislatif (Caleg).
“Yang paling penting juga integritas mereka, Mudah-mudahan orang yang menjadi anggota KPPS nanti tidak berafiliasi dengan salah satu peserta Pemilu dan ini sangat penting,” jelasnya.
Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari mengatakan tahapannya akan dimulai di tanggal 11 Desember 2023 dengan batas usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Perekrutan kali dibatasi untuk mencegah kejadian yang sama pada pemilu 2019 yang banyak tumbang karena kelelahan.
Dirinya juga menekankan komposisi untuk perekrutan 7 KPPS setiap TPS. Ada tiga yaitu tokoh masyarakat, mahasiswa dan masyarakat umum dengan memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan.
"Karena kita prioritaskan anak-anak muda yang punya kapasitas pengetahuan IT karena kita akan menggunakan aplikasi pada perhitungan suara. Termasuk dengan memberikan ruang bagi disabilitas yang juga punya kemampuan menjalankan tugas dan pemahaman wilayah, serta kepemiluan," jelasnya. (Fahrullah/B)