Sempat Dilarang Masuk, Kerbau Asal NTB Diduga Berhasil Diselundupkan di Jeneponto

  • Bagikan
40 ekor kerbau betina tanpa dokumen kesehatan asal Kabupaten Dompu, NTB, yang sempat ditahan di Pelabuhan Bungeng, Kec. Batang, Kab. Jeneponto

JENEPONTO, RAKYATSULSEL- Sebanyak empat puluh ekor kerbau betina tanpa dilengkapi dokumen kesehatan asal Kabupaten Dompu, Prov. Nusa Tenggara Barat, diduga berhasil diselundupkan masuk ke wilayah Jeneponto.

Kerbau betina yang diketahui milik CV Putri Rimba Jaya dan diangkut oleh KLM Darmajaya, dikabarkan dibongkar atau diturunkan di sekitar wilayah perairan Kecamatan Arungkeke, Kab. Jeneponto, Kamis (14/12/2023) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita, setelah sebelum ditolak masuk oleh Badan Karantina Pertanian, Balai Besar Karantina Pertanian Makassar Wilayah Kerja Jeneponto di Pelabuhan Bungeng, Kec. Batang, Kab. Jeneponto.

"Informasi yang berkembang disebutkan bahwa 40 ekor kerbau betina itu diturunkan di daerah Arungkeke, sekitar jam 12 malam, dan diduga ada oknum yang membekingi. Sebab kalau informasi itu benar, mereka tidak mungkin berani bongkar di luar, kalau tidak ada yang oknum yang membekingi, "ujar salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Penanggungjawab Badan Karantina Wilayah Kerja Jeneponto, Idrus yang dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Jumat (15/12/2023) malam, menyebutkan pihaknya tidak menerima informasi mengenai adanya aktivitas pembongkaran 40 kerbau betina yang diangkut oleh KLM Darmajaya, setelah pihaknya menolak kerbau itu masuk melalui pelabuhan Bungeng.

"Kami belum menerima informasi seperti itu. Mengenai kerbau tersebut telah kami tolak dan kami memerintahkan KLM Darmajaya berserta barang muatannya untuk kembali ke Pelabuhan Bima dan melapor, nah kalau sampai estimasi waktu pelayaran, dan kapal tersebut tidak masuk, berarti kerbau tersebut diturunkan di suatu tempat, kami juga sudah kordinasi dengan pihak- pihak disana untuk dipantau, "ujar Idrus.

Lebih jauh, Idrus mengungkapkan kalau 40 ekor kerbau betina yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan dokumen karantina tersebut tidak kembali ke daerah asalnya, maka pihaknya akan mengambil langka tegas untuk memproses hukum pemilik hewan dan kapal pengangkut.

"Saya akan menghadap ke atasan, serta ke bagian pengawasan dan penindakan, untuk diproses hukum, kalau itu terjadi. Tapi kita tunggu dulu sampai jangka waktu pelayarannya yang diperkirakan, nah kalau dia tidak muncul disana di Bima, baru kita proses," tegas Idrus.

Diketahui, 40 ekor kerbau betina asal Desa Madaprama, Kec. Woja, Kab. Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat bakal disalurkan ke Kab. Bulukumba dan Toraja Utara. (Zadly)

  • Bagikan