TAKALAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Takalar bersama jajaran Panwaslu serta PKD mengawasi perkembangan pendaftaran KPPPS se Kabupaten Takalar.
Nellyati sebut hingga hari ini sebanyak 93 Pendaftar KPPS se-Kabupaten Takalar yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai salah satu anggota Partai Politik, tutur Ketua Bawaslu Takalar, Selasa (19/12/2023).
"Hasil laporan pengawasan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PDK) Kabupaten Takalar terhadap pendaftaran KPPS yakni Pendaftar Laki-laki sebanyak 891, Perempuan sebanyak 2.985 dengan Total hingga 19 Desember 2023 sebanyak 3.876 pendaftar dengan kondisi terdapat 93 yang terdaftar di SIPOL", ungkapnya.
Sementara Zahlul Padil, Kordiv HP2H Bawaslu Takalar mengatakan untuk langkah pencegahan, kami akan menyampaikan kepada KPU Takalar terkait adanya pendaftar KPPS yang terdaftar di SIPOL, sehingga nantinya KPU mengambil keputusan penerimaan KPPS berdasarkan mekanisme, prosedur dan tata cara serta sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui dalam setiap TPS, sebanyak 7 anggota KPPS dengan total 864 TPS yang ada di Kabupaten Takalar, Penerimaan pendaftaran Calon Anggota KPPS hingga 20 Desember 2023. (Tiro)