MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Kota Makassar mampu menyelesaikan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranpeda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) selama tahun 2023 ini.
Di Penghujung tahun 2023 DPRD Makassar mampu menyelesaikan 4 Perda sekaligus yakni Ranperda Bangunan Gedung, Pemajuan Kebudayaan, Inovasi Daerah, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selain itu, juga dilakukan penetapan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Tahun 2024. Sebanyak 25 propemperda ditetapkan.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar, Yeni Rahman merincikan bahwa dari 25 propemperda itu, diantaranya ada 6 yang merupakan lanjutan dari 2023 yang memang harus masuk di 2024.
Ada juga Ranperda yang wajib masuk, seperti APBD Pokok, APBD Perubahan, dan Pertanggungjawaban.
"Jadi ada sekitar 9 yang memang harus masuk atau tidak bisa tidak dilanjutkan," ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari 25 propemperda ini, ada 10 Ranperda yang merupakan usulan dari pemerintah. Kemudian sebanyak 15 usulan atau inisiatif DPRD Makassar.
DPRD menargetkan di 2024, Ranperda yang ditetapkan dapat melampaui capaian 2023. Di mana selama 2023, dari 24 yang diprogramkan, DPRD dapat merealisasikan 12 Perda. Artinya, 50 persen tercapai.
"Diantara kinerja kami, 2023 lah yang menjadi presentase terbaik kami. Walaupun sebenarnya kalau dilihat secara umum, belum yah. Tapi inilah kinerja terbaik kami 50 persen, sehingga kami berani melanjutkan kembali bahwa muda-mudahan di 25 Ranperda yang diajukan bisa melebihi 50 persen dari yang sebelumnya," ujarnya.
Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo menyampaikan bahwa kinerja dewan di 2023 dalam Pembentukan Perda cukup baik karena dapat menyelesaikan banyak Ranperda.
"Ini pertanda bahwa anggota DPRD telah berbuat untuk bagaimana membuat regulasi di Makassar," katanya.
Sehingga di 2024 nanti, ia berharap kinerja dewan dapat ditingkatkan lagi. Khususnya melihat yang paling urgent untuk dijadikan Perda.
Termasuk merevisi Perda-Perda yang sudah usang. Perda yang selama ini sudah tidak sesuai atau telah bertentangan, seperti Perda Gudang Dalam Kota.
Termasuk yang penting kata dia, adalah Perda Pemekaran Wilayah. Seperti Kecamatan Sangkarrang, di mana saat ini ada tiga kelurahan, tetapi faktanya ada enam pulau. Pulau-pulau ini sudah mau berdiri sendiri menjadi kelurahan dalam rangka pembangunan.
"Bayangkan 4 pulau satu kelurahan, dapat bantuan dibagi empat," katanya.
Kemudian Biringkanaya yang penduduknya sudah setara jumlah penduduk Kabupaten Bantaeng. Sementara hanya terdapat 11 kelurahan.
"Kekhawatirannya pelayan menjadi tidak efektif, sehingga penting menurut saya dilakukan pemekaran wilayah," jelasnya. (Fahrullah/B)