Kadis PMD Resmi Tersangka OTT Suap Fee Proyek DAK 2023

  • Bagikan


MAMUJU,RAKSUL -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar resmi manahan dua tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kedua tersangka tersebut terjaring OTT di rumahnya di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat, pada Rabu malam sekitar pukul 23.00 Wita.

Kedua tersangka tersebut berinisial JD (52) merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) di Kabupaten Mamuju. Sedangkan tersangka AL (57) merupakan kontraktor pekerja tersebut.

Diketahui, kedua tersangka JD dan AL terjaring Operasi Tangkap Tangan OTT kasus suap fee proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 2023.

Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar saat ditemui di Warkop Ruang Rindu, Jumat (5/1) mengatakan, OTT dilakukan kerena adanya laporan pengaduan kemudian itu tim langsung ditindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami cek terlebih dahulu dan betul kita temukan OTT yang bersangkutan JD dan AL kita amankan di Polda Sulbar dan akan kami kembangkan proses selanjutnya,”pungkasnya.

"Dari hasil penggeledahan yang kami lakukan, kami mengamankan dua komputer, satu laptop dan berkas hingga ponsel," jelas Kanit Tipidkor Polda Sulbar AKP Deni Cahyadi.

Sementara itu, Kasubdit III Tipidkor Polda Sulbar AKBP Hengky, saat menggelar konfrensi pers mengatakan, per tanggal 4 Januari sampai pada 23, dua tersangka tersebut resmi ditahan.

AKBP Hengky menyampaikan OTT tersebut terjadi di Jalan Husni Thamrin tepatnya di rumah pribadi tersangka JD.

AKBP Hengky menjelaskan, dalam OTT tersebut pihaknya berhasil mengamankan uang Rp65 juta dan beberapa alat komunikasi hingga dokumen catatan yang ditemukan pada rumah tersangka.

Iapun menyebutkan, kasus sup ini berkaitan dengan pembangunan SD di Kalkulasan di Kecamatan Tommo senilai Rp483 juta.

"Jadi kasus OTT ini kami sudah menetapkan dua tersangka yakni JD dan Al,"pungkasnya.

Kedua tersangka tersebut terancam kurungan penjara paling singkat dua sampai 20 tahun dan denda sekitar 200 juta hingga Rp1 milliar. (Sudirman)

  • Bagikan