Adapun ranperda tersebut. Pertama, ranperda tentang desa wisata, kedua pemajuan kebudayaan Sulsel menuju Indonesia emas 2045, ketiga ranperda tentang perubahan peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberian insentif atau kemudahan investasi.
Kemudian keempat ranperda perubahan bentuk badan hukum PT. Jamkrida menjadi Perseroda, kelima perubahan bentuk badan hukum perusda agribisnis menjadi Perseroda, keenam ranperda tentang science techno park, dan ketujuh penyelengaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selanjutnya kedelapan ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum PT. Bank Sulselbar menjadi perseroda, kesembilan pemeliharaan kerukunan dalam keberagaman di Sulsel, dan kesepulu pengembangan ekonomi dan keungan syariah di Sulsel.
Lalu keseblas ranperda perlindungan dan pemberdayaan petani, kedua belas perlindungan dan pengelolaan taman bumi (Geopark) ketiga belas adminsitrasi kependudukan dan pencatatan sipil, keempat belas ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025-2045.
RPG menyebutkan, dari sekian ranperda itu semuanya dianggap urgent, tapi prioritas yaitu ranperda RPJPD 2025-2045.
Kenapa? karena hasil ekspose tersebut para pakar menyampaikan bahwa KPU diminta memperhatikan visi dan misi calon gubernur mendatang.
"Jangan sampai visi-misi para calon gubernur berbeda dengan RPJPD. Jadi harus berpatokan," ujar RPG.
"Jadi kan harus satu tahun sebelum pembahasan APBD pokok, ketuk palu ini sudah dibahas," tambah dia.