MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi selatan ini memastikan pendistribusian C-Pemberitahuan (Undangan memilih) tepat sasaran. Jangan sampai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan bukan kepada pemiliknya.
“Kami ingin pastikan distribusi C-Pemberitahuan (Undangan memilih) itu sampai ke pemiliknya. Jangan sampai disalahgunakan,” kata Saiful Jihad.
Dirinya menyebutkan C-pemberitahuan bisa disalah gunakan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Dimana Pemilu sebelumnya ada yang menyalahgunakan C-Pemberitahuan.
“Jangan sampai ini kembali terjadi (seperti pemilu 2019). Kalau ada yang menyalahgunakan C-Pemberitahuan (Undangan memilih) maka berpotensi PSU (Pemungutan Suara Ulang),” bebernya.
Selain itu Bawaslu juga di memastikan pada 11-13 Februari, Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah diketahui oleh masyarakat. “Kami juga ingin pastikan bagaimana TPS dibuat, desain yang membuat semua orang bisa mudah mengakses. Itu juga ruang-ruang pengawasan kami,” bebernya.
Tak hanya itu, logistik itu dari kabupaten/kota terdistribusi dengan baik ke Kecamatan dan Kecamatan ke TPS.
“Kemudian di Kecamatan terdistribusi ke TPS. Sehari sebelum hari H, itu sudah ada di TPS dan itu harus dijamin aman. Selain strategis, harus juga dijamin bahwa lokasi membuat pemilih tidak terganggu netralitasnya. Sehingga TPS diharapkan dipasang di tempat netral. Itu juga kami sudah sampaikan ke teman2 KPU bahwa itu dipastikan,” jelasnya. (Fahrullah/B)