WAJO, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan fasilitasi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, Kabupaten Wajo, di Ruang Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sulsel, Hernadi pada Jumat (9/2) mengatakan bahwa pihaknya melalui surat tugas dari Kakanwil Liberti Sitinjak, mengutus Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Ayusriadi bersama para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kab. Wajo yakni Baharuddin dan A. Fachruddin untuk menyambangi Kabupaten Wajo dan melakukan fasilitasi Produk Hukum Daerah tersebut.
“Kakanwil mengutus tim turun langsung ke Sengkang dengan harapan untuk mempererat hubungan kerjasama dan sinergitas dalam pembentukan produk hukum daerah,” ujar Hernadi.
Adapun Rapat fasilitasi tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda Junaidi Muhammad Kabupaten Wajo bersama wakilnya, Andi Sainurdin Husaini dan Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Wajo.
Junaidi menyampaikan, rancangan peraturan daerah yang diajukan terkait penjelasan Ranperda Inisiatif Bapemperda DPRD Kab Wajo.
"Untuk itu kami berharap, semoga dengan pelaksanaan rapat fasilitasi oleh Tim Perancang Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dapat menghasilkan peraturan yang terencana, terpadu dan sistematis berdasarkan skala prioritas pembentukan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," Ujar Junaidi.