Kemenkumham Sulsel Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Pemkab Wajo

  • Bagikan

Sementara itu, Ayusriadi bersama Tim memberikan masukan bahwa dalam Propemperda, baik atas inisiatif DPRD maupun prakarsa Pemerintah Daerah, perlu dilakukan secara terukur dan sistematis sehingga dapat dihasilkan peraturan daerah setiap tahun yang berkualitas.

Lebih lanjut, Baharuddin selaku Perancang Ahli Madya mengemukakan hal penting untuk diperhatikan dalam penyusunan Propemperda antara lain. Propemperda (di luar perda evaluasi) yang dibentuk oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah dalam setiap tahun harus dilakukan secara selektif berdasarkan delegasi langsung peraturan yang lebih tinggi, kebutuhan dunia usaha, dan kebutuhan masyarakat.

Jumlah Propemperda yang dibentuk oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah setiap tahun harus rasional, dihitung berdasarkan jumlah perda yang diundangkan pada tahun berkenaan ditambah 25% kali propemperda yang ditetapkan tahun sebelumnya sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Diakhir rapat Ketua Bapemperda memberikan apresiasi atas hasil kajian yang diberikan Tim Perancang Zonasi Wajo terhadap 16 usulan DPRD, dan menyampaikan harapannya agar Kantor Wilayah dan DPRD Kabupaten Wajo terus membangun sinergitas dan komitmen dalam hal proses penyusunan Produk Hukum Daerah untuk kepentingan masyarakat. (***)

  • Bagikan