MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Hajatan nasional pesta demokrasi itu pada Pemilihan umum (pemilu) 2024, baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg) tinggal menghitung hari.
Hari pemungutan suara akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Untuk mencoblos, pemilih yang memiliki hak pilih harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Apa jadinya, jika menjelang H-2 pencoblosan. Form C6 atau undangan untuk penggunakan hak pilih saat ini sudah belum dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada setiap masyarakat yang mempunyai hak pilih. Hal ini terjadi di Kota Makassar, bahkan dikeluhkan beberapa netizen di Medsos.
Padahal Form C undangan menjadi dokumen penting untuk dibawa saat kamu akan menggunakan hak pilih yang akan berlangsung pada Rabu 14 Februari 2024. Artinya surat pemberitahuan pemungutan suara ke pemilih paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan.
Oleh karena pencoblosan digelar pada 14 Februari 2024, artinya, surat pemberitahuan mencoblos disampaikan disampaikan KPPS ke pemilih atau masyarakat selambat-lambatnya pada tanggal 11 Februari 2024.
Menanggapi hal ini, anggota KPU Makassar Koordinator divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sri Wahyuningsih, menjelaskan formulir C6 pemberitahuan memilih akan disampaikan paling lambat pada H-1 hari pemungutan suara.