"Pendistribusian C6 undangan pemberitahuan H-1. Didistribusi dilakukan oleh KPPS," ujarnya, Senin (12/2/2024).
Menurutnya, formulir C6 tersebut akan diantarkan oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) setempat ke alamat masing-masing warga.
Namanya formulir C pemberitahuan, isinya tentang data tempat pemungutan suara (TPS), alamat TPS dan pemberitahuannya.
Dikatakan, kategori pemilih, yang terdaftar di DPT, pada saat akan mendaftar di KPPS harus menunjukkan KTPel dan C6 Pemberitahuan KPU
"Kemudian, pemilih yang terdaftar dlm DPTb, pada saat memilih harus menunjukkan KTP-el dan Formulir pindah memilih (A5).
"Serta pemilih DPK, harus menunjukkan KTP-el. Intinya, saat ini undangan C Pemberitahuan-KPU sedang didistribusikan oleh KPPS," jelasnya.
Lalu kemudian, kalau misal tidak sampai undangannya, ketika pemilih saat KPPS datang ke rumahnya itu lagi kerja, lagi ke pasar, lagi antar anak, atau rumahnya enggak bisa dibuka pintunya, atau karena berbagai hal lain.