Darwis Sijaya: Dari Ketua DPRD Takalar ke Ancaman Hukum dan Diskualifikasi

  • Bagikan
Ketua DPRD Takalar , Darwis Sijaya

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kenekatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar, Darwis Sijaya, yang mendatangi fasilitas pemerintah dan memanfaatkan ASN untuk kembali duduk di kursi empuknya, kini berbalik menjadi bumerang baginya.

Politisi yang naik daun di masa pemerintahan Syamsari Kitta tersebut dipastikan akan mendapatkan sanksi atas dugaan pelanggaran pemilu.

Diketahui Darwis Sijaya diduga melanggar UUD Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf (f), berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Takalar tertanggal 19 Februari 2024, dalam surat pemberitahuan terkait status laporan 006/Reg/LP/PL/Kab/27.18/1/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati.

Politisi PKS yang sering mencuatkan pernyataan kontroversial selama menjabat di parlemen tersebut kini terancam pidana penjara maksimal dua tahun sesuai Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, yang menyatakan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dilarang melibatkan beberapa pihak dalam kegiatan kampanye.

Ketua DPD GMPRI Sulawesi Selatan, Isra Musa, mengungkapkan bahwa peristiwa ini adalah pengingat berharga bagi politisi untuk mematuhi aturan dan tidak memanfaatkan jabatan atau fasilitas pemerintah untuk keuntungan pribadi.

Dia berharap penegak hukum memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menjerat Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya.

Isra, yang juga seorang aktivis kritis, menegaskan bahwa Darwis Sijaya tidak akan lagi menjabat sebagai pimpinan di legislatif Takalar karena perolehan suara partainya yang tidak signifikan.

  • Bagikan