BPJAMSOSTEK Sulama Fokus Tingkatkan Coverage di Sulselbar

  • Bagikan
Implementasikan Inpres No 2 Tahun 2021, BPJAMSOSTEK Sulama Fokus Tingkatkan Coverage di Sulselbar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Indonesia, melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, telah menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) untuk mengevaluasi implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No 2 tahun 2021 di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Inpres tersebut menginstruksikan pendanaan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fokus penganggaran ditujukan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada berbagai kelompok, termasuk Non ASN, Pengurus RT/RW, Aparatur Desa, Guru, Tenaga Pendidikan & Penyuluh, KUR, UMKM & PNM, Petani & Nelayan, dan Pekerja Transportasi serta Petugas Pemilu.

Dalam acara Monev yang diadakan di Hotel Gammara Makassar pada Kamis, 22 Februari 2024, dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Sekretariat Kabinet RI, Kantor Staf Presiden, serta perwakilan dari 32 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat beserta dinas terkait.

Dari hasil Monev, terlihat bahwa sampai dengan Desember 2023, jumlah pekerja yang sudah terlindungi di Provinsi Sulawesi Selatan mencapai 1,3 juta atau sebesar 47,91% dari total jumlah pekerja. Sedangkan di Provinsi Sulawesi Barat, pekerja yang sudah terlindungi mencapai 190 ribu atau baru mencapai 44,74% dari jumlah pekerja di provinsi tersebut.

Selama tahun 2021 hingga 2023, jumlah klaim yang telah disalurkan di Provinsi Sulawesi Selatan mencapai 250.037 pekerja dengan nilai santunan manfaat mencapai 3,5 Triliun. Sementara di Sulawesi Barat, jumlah klaim yang telah disalurkan mencapai 36.371 pekerja dengan nilai santunan manfaat sebesar 536,5 Miliar.

Asisten II Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Muh Ihsan, menjelaskan bahwa implementasi Inpres No 2 tahun 2021 merupakan bentuk nyata dari kehadiran negara dan pemerintah dalam memberikan jaminan sosial bagi masyarakat. Ia menekankan pentingnya melindungi pekerja rentan, termasuk Non ASN, yang bekerja di pemerintah daerah dan dalam proses pemilu.

Lebih lanjut, Ihsan menyatakan bahwa meskipun hampir 100% honorer provinsi telah tercover, masih ada sektor Non ASN yang belum tercakup. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi untuk memahami hambatan yang masih ada dalam mencakup seluruh pekerja rentan.

  • Bagikan