MAKASSAR, RAKYAT SULSEL.CO - Rencana pembangunan stadion di kawasan olah raga (KOR) di Sudiang harus dikaji. Pasalnya lokasinya berdekatan dengan bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Sehingga sangat berisiko membahayakan penerbangan.
Pakar transportasi udara Unhas, Prof Sakti Adji Adisasmita mengatakan pembangunan stadion di Sudiang harus terlebih dahulu dikaji. Pasalnya banyak aturan yang harus disesuaikan.
Hal ini diatur dalam UU no 1 tahun 2008 tentang penerbangan. Keputusan Menteri Perhubungan No. 11 Tahun 2010 tentang tatanan kebandarudaraan nasional Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Dimana KKOP adalah bagian dari rencana induk bandar udara, sebagaimana yang ditetapkan oleh menteri perhubungan dalam penetapan lokasi.
KKOP dibuat dengan tujuan untuk mengendalikan
ketinggian benda tumbuh dan pendirian bangunan di bandar udara, dan sekitar bandar udara.
KKOP adalah wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
Terbagi kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas. Suatu kawasan perpanjangan kedua ujung landas pacu, di bawah lintasan pesawat udara setelah lepas landas atau akan mendarat, yang dibatasi oleh ukuran panjang dan lebar tertentu.
Kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan. Sebagian dari kawasan pendekatan yang berbatasan langsung dengan ujung-ujung landas pacu dan mempunyai ukuran tertentu, yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Kawasan di bawah permukaan transisi. Bidang dengan kemiringan tertentu sejajar dan berjarak tertentu dari sumbu landas pacu, pada bagian bawah dibatasi oleh titik perpotongan dengan garis-garis datar yang ditarik tegak lurus pada sumbu landas pacu, dan pada bagian atas dibatasi oleh garis perpotongan dengan permukaan horizontal dalam; Kawasan di bawah permukaan horizontal-dalam.